KPU Bakal Ambil Alih Pilkada Kobar
KPU Kobar Diminta Gelar Pleno di Jakarta
Kamis, 02 Desember 2010 – 19:59 WIB
"Kan hanya memutuskan saja berdasarkan putusan MK. Soal perdebatan lain itu diabaikan semua, sudah tidak ada pertimbangan lagi. Kita tidak melihat calonnya siapa, berasal dari partai mana, tapi putusan MK, kan sederhana saja," tukasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, KPU telah mengirim surat ke KPU Kobar untuk segera menggelar rapat pleno berdasarkan putusan MK. Surat itu, kata Hafiz, dikirim 22 November 2010. Dalam surat itu KPU Kobar diberi batas waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan.
"Kalau tidak bisa lagi, KPU Provinsi ambil alih, jika tidak dilakukan maka KPU Pusat akan ambil alih. Karena kalau tidak segera diselesaikan masalahnya tidak akan selesai," ujarnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar yang digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon saja. Pasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga, ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.
JAKARTA - Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary telah memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah agar segera menjalankan
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024