KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
BACA JUGA : Ingat, Caleg yang Tak Laporkan LHKPN Tidak Akan Dilantik
Wajib lapor LHKPN didasari hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN terbilang rendah.
Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan untuk menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan.
''Mekanisme ini bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,'' tambah Roni.
Sejauh ini sudah ada beberapa caleg yang mengisi LHKPN. Namun, dari 50 orang yang terpilih, mayoritas belum melampirkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan.
Jika caleg terpilih tidak patuh, sanksinya terbilang fatal. Yang bersangkutan terancam tidak bisa dilantik.
Sebab, KPU akan menerbitkan rekomendasi untuk tidak bisa dilantik atau pelantikannya ditunda hingga yang bersangkutan membuat LHKPN.
Di bagian lain, KPU telah membuat jadwal penetapan hasil Pemilu 2019. Termasuk penetapan kursi dan nama-nama caleg DPRD Gresik yang terpilih.
Dokumen LHKPN dari caleg terpilih wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK