KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Senin, 10 Juni 2019 – 12:50 WIB

Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com
Jika tidak meleset, hasil pileg ditetapkan pada 3-4 Juli. Penetapan tersebut sangat bergantung pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diumumkan pada 1 Juli. BRPK memuat daftar sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Divisi Hukum Gresik Chairuz Zimam mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kemungkinan sebagai pihak tergugat.
''Jika tidak ada gugatan, penetapan hasil pileg (DPRD Gresik, Red) bisa sesuai rencana,'' paparnya. (mar/c15/dio/jpnn)
Dokumen LHKPN dari caleg terpilih wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Rosan Roeslani Ditunjuk Jadi Kepala Danantara, Sebegini Harta Kekayaannya
- Punya Utang Rp 136 Miliar, Raffi Ahmad: Namanya Pengusaha
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya