KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Senin, 10 Juni 2019 – 12:50 WIB
Jika tidak meleset, hasil pileg ditetapkan pada 3-4 Juli. Penetapan tersebut sangat bergantung pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diumumkan pada 1 Juli. BRPK memuat daftar sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Divisi Hukum Gresik Chairuz Zimam mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kemungkinan sebagai pihak tergugat.
''Jika tidak ada gugatan, penetapan hasil pileg (DPRD Gresik, Red) bisa sesuai rencana,'' paparnya. (mar/c15/dio/jpnn)
Dokumen LHKPN dari caleg terpilih wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK