KPU Bakal Coret Warga Malaysia yang Masuk DPT Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - KPU Kabupaten Blitar mencoret nama dua WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap pada pemilu 2019 mendatang.
Langkah itu, diambil setelah KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual terhadap data kedua WNA tersebut.
BACA JUGA : KPU Gerak Cepat Coret Nama Dua WNA dari DPT Pemilu
Keduanya adalah, Tang Tiong Kang asal Malaysia yang terdaftar di TPS 19 wlingi dan serta Atsuka Akashi warga negara Jepang yang terdaftar di TPS 003 Dandong, Srengat.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan 2 data WNA yang masuk kedalam DPT.
BACA JUGA : Waduh, Ada Nama Tiga WNA Terdaftar Coblos di Pemilu
Keduanya, diketahui tidak memenuhi syarat atau TMS untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti.
Adanya temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Blitar, untuk menghapus kedua data WNA dari daftar pemilih tetap pada pemilu 2019.
WNA bisa mendapatkan KTP elektronik sebagai identitas tapi tidak boleh masuk dalam DPT Pemilu.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya