KPU Bakal Dilaporkan ke DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertimbangkan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dalam waktu dekat tidak juga memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen KIPP Kaka Suminta, langkah tersebut kemungkinan akan diambil karena waktu pelaksanaan pemilu sudah cukup mendesak.
Karena jadwal pemungutan suara sudah ditetapkan 17 April 2019. Artinya, sejumlah tahapan sudah harus dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.
"Sesuai amanat UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, KPU harus memulai tahapan 22 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya KPU harusnya memulai tahapan 17 Juni kemarin. Dengan demikian KPU diduga telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara negara," ujar Kaka di Jakarta, Senin (19/6).
Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan KIPP berniat melaporkan KPU ke DKPP. Sebagai tanggung jawab moral KIPP selaku pemantau pemilu.
"Kami berencana melaporkan KPU ke DKPP sekaligus untuk memastikan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Saat ini kan yang berlaku undang-undang yang lama, karena undang-undang yang baru belum juga diundangkan," pungkas Kaka. (gir/jpnn)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertimbangkan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP