KPU Bakal Dilaporkan ke DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertimbangkan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dalam waktu dekat tidak juga memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen KIPP Kaka Suminta, langkah tersebut kemungkinan akan diambil karena waktu pelaksanaan pemilu sudah cukup mendesak.
Karena jadwal pemungutan suara sudah ditetapkan 17 April 2019. Artinya, sejumlah tahapan sudah harus dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.
"Sesuai amanat UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, KPU harus memulai tahapan 22 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya KPU harusnya memulai tahapan 17 Juni kemarin. Dengan demikian KPU diduga telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara negara," ujar Kaka di Jakarta, Senin (19/6).
Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan KIPP berniat melaporkan KPU ke DKPP. Sebagai tanggung jawab moral KIPP selaku pemantau pemilu.
"Kami berencana melaporkan KPU ke DKPP sekaligus untuk memastikan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Saat ini kan yang berlaku undang-undang yang lama, karena undang-undang yang baru belum juga diundangkan," pungkas Kaka. (gir/jpnn)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertimbangkan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada