KPU Bakal Dilaporkan ke DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertimbangkan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dalam waktu dekat tidak juga memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen KIPP Kaka Suminta, langkah tersebut kemungkinan akan diambil karena waktu pelaksanaan pemilu sudah cukup mendesak.
Karena jadwal pemungutan suara sudah ditetapkan 17 April 2019. Artinya, sejumlah tahapan sudah harus dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.
"Sesuai amanat UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, KPU harus memulai tahapan 22 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya KPU harusnya memulai tahapan 17 Juni kemarin. Dengan demikian KPU diduga telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara negara," ujar Kaka di Jakarta, Senin (19/6).
Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan KIPP berniat melaporkan KPU ke DKPP. Sebagai tanggung jawab moral KIPP selaku pemantau pemilu.
"Kami berencana melaporkan KPU ke DKPP sekaligus untuk memastikan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Saat ini kan yang berlaku undang-undang yang lama, karena undang-undang yang baru belum juga diundangkan," pungkas Kaka. (gir/jpnn)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertimbangkan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih