KPU Bakal Larang Mantan Napi Korupsi Maju Sebagai Caleg

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh calon anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah bakal diminta melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, syarat tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan untuk Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019.
"Kami sedang menyusun draftnya. Kami akan minta calon anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota dan DPD melampirkan LKHPN. Selama ini hanya di pilkada,” ujar Arief di Jakarta, Selasa (3/4).
Syarat lain, kata mantan Komisioner KPU Jatim ini, penyelenggara juga akan meminta parpol tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Saat ditanya apakah syarat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Arief menyatakan hal tersebut merupakan sebuah usulan yang baik.
"Nanti silakan publik menilai kalau misalnya itu bisa disepakati bersama (dengan DPR, red) ya kami gunakan. Kalau misalnya ada yang tidak bersepakat ya kami uji, benar apa enggak usulan seperti itu," pungkas Arief.(gir/jpnn)
Syarat lain adalah penyelenggara pemilu juga akan meminta parpol tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut