KPU Bakal Larang Mantan Napi Korupsi Maju Sebagai Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh calon anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah bakal diminta melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, syarat tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan untuk Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019.
"Kami sedang menyusun draftnya. Kami akan minta calon anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota dan DPD melampirkan LKHPN. Selama ini hanya di pilkada,” ujar Arief di Jakarta, Selasa (3/4).
Syarat lain, kata mantan Komisioner KPU Jatim ini, penyelenggara juga akan meminta parpol tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Saat ditanya apakah syarat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Arief menyatakan hal tersebut merupakan sebuah usulan yang baik.
"Nanti silakan publik menilai kalau misalnya itu bisa disepakati bersama (dengan DPR, red) ya kami gunakan. Kalau misalnya ada yang tidak bersepakat ya kami uji, benar apa enggak usulan seperti itu," pungkas Arief.(gir/jpnn)
Syarat lain adalah penyelenggara pemilu juga akan meminta parpol tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?