KPU Bakal Mempercepat Penyelesaian Aturan Soal Dapil serta Jumlah Kursi DPR dan DPD
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyelesaikan peraturan tentang daerah pemilihan serta jumlah kursi DPR dan DPD guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023 akan memasuki tahapan masa pencalonan anggota legislatif.
Dia menjelaskan hal itu harus dilakukan segara sesuai dengan putusan MK.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD," kata Idham kepada wartawan, Senin (2/1)
Idham menambahkan penataan dapil DPR dan DPD provinsi harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh partai politik (parpol).
"Terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam Pemilu Serentak 2024," lanjutnya.
Dari pembahasan rapat di internal KPU, kata dia, pihaknya berupaya secara maksimal akan menyelesaikan aturan dapil pada akhir Januari 2023.
"Jadi, dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tidak hanya aktivis pemilu dan NGO, tetapi rekan-rekan jurnalis juga," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempercepat penyelesaian aturan soal dapil serta jumlah kursi DPR dan DPD.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur