KPU Bakal Mempercepat Penyelesaian Aturan Soal Dapil serta Jumlah Kursi DPR dan DPD

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyelesaikan peraturan tentang daerah pemilihan serta jumlah kursi DPR dan DPD guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023 akan memasuki tahapan masa pencalonan anggota legislatif.
Dia menjelaskan hal itu harus dilakukan segara sesuai dengan putusan MK.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD," kata Idham kepada wartawan, Senin (2/1)
Idham menambahkan penataan dapil DPR dan DPD provinsi harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh partai politik (parpol).
"Terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam Pemilu Serentak 2024," lanjutnya.
Dari pembahasan rapat di internal KPU, kata dia, pihaknya berupaya secara maksimal akan menyelesaikan aturan dapil pada akhir Januari 2023.
"Jadi, dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tidak hanya aktivis pemilu dan NGO, tetapi rekan-rekan jurnalis juga," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempercepat penyelesaian aturan soal dapil serta jumlah kursi DPR dan DPD.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang