KPU Bakal Wajibkan Caleg Lapor Dana Kampanye ke Parpol
Jumat, 03 Mei 2013 – 22:19 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pengaturan dana kampanye yang tengah disusun, tidak ada pemisahan laporan penggunaan dana kampanye partai politik (parpol) dengan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Nantinya, laporan keuangan caleg dilaporkan ke partai politik masing-masing.
"Dalam draft kita, caleg harus melapor ke parpol terkait dana kampanye. Jadi nanti laporan dana kampanye caleg diintegrasikan (dengan laporan penggunan dana kampanye parpol, red)," ujar Ferry di Jakarta, Jumat (3/5) malam.
Baca Juga:
Meski demikian KPU sudah mulai ancang-ancang untuk menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Begitu PKPU tentang pengaturan dana kampanye resmi diberlakukan, KPU akan menjalin kerjasama dengan IAI. Ferry menuturkan, IAI akan membantu KPU dalam mengaudit keuangan parpol.
Namun, KPU belum bisa memastikan jumlah auditor yang akan digandeng untuk meneliti laporan keuangan parpol. KPU, sebutnya, juga akan menyerahkan sepenuhnya masalah audit itu ke IAI.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pengaturan
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi