KPU Bakal Wajibkan Caleg Lapor Dana Kampanye ke Parpol
Jumat, 03 Mei 2013 – 22:19 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pengaturan dana kampanye yang tengah disusun, tidak ada pemisahan laporan penggunaan dana kampanye partai politik (parpol) dengan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Nantinya, laporan keuangan caleg dilaporkan ke partai politik masing-masing.
"Dalam draft kita, caleg harus melapor ke parpol terkait dana kampanye. Jadi nanti laporan dana kampanye caleg diintegrasikan (dengan laporan penggunan dana kampanye parpol, red)," ujar Ferry di Jakarta, Jumat (3/5) malam.
Baca Juga:
Meski demikian KPU sudah mulai ancang-ancang untuk menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Begitu PKPU tentang pengaturan dana kampanye resmi diberlakukan, KPU akan menjalin kerjasama dengan IAI. Ferry menuturkan, IAI akan membantu KPU dalam mengaudit keuangan parpol.
Namun, KPU belum bisa memastikan jumlah auditor yang akan digandeng untuk meneliti laporan keuangan parpol. KPU, sebutnya, juga akan menyerahkan sepenuhnya masalah audit itu ke IAI.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pengaturan
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024