KPU Bali Siapkan Jawaban Soal Bansos Presiden

jpnn.com - DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah bersiap menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Persiapan di antaranya juga dilakukan KPU Bali, sebagaimana dikemukakan Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula.
Menurutnya, KPU Bali akan memberi jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Terutama terkait bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Gianyar.
"Jadwal pemberitahuan sidang 26 Maret, pemeriksaan pendahuluan 27 Maret, jawaban termohon (KPU RI) 28 Maret," ujar Agung Nakula saat dihubungi di Denpasar, Senin (25/3).
Agung Nakula menyampaikan saat ini KPU Bali bersama KPU RI masih menyusun alat bukti dan kronologis untuk menghadapi gugatan dari tim paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Salah satu dalil dari gugatan mereka adalah keterkaitan naiknya suara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming disebabkan bansos Presiden Jokowi di Kabupaten Gianyar.
Penggelontoran bansos diduga terjadi pada akhir Oktober 2023, saat viralnya penurunan baliho Ganjar-Mahfud di Bali.
“Alat bukti yang berkaitan dengan dalil pemohon seperti formulir C Hasil, data pengguna surat suara, kejadian khusus, absensi. Intinya dalam rapat koordinasi ini dilakukan identifikasi kemungkinan dengan menganailisis dalil pemohon, lokus kejadian dan alat bukti,” ucapnya.
KPU Bali menyiapkan jawaban terkait gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, khususnya soal bansos Presiden Jokowi.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU