KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Ma’ruf Amin Sah jadi Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya telah melakukan verifikasi ketat sebelum menetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Ditegaskan, Ma'ruf Amin telah memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
"Calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim saat dihubungi awak media, Rabu (12/6).
KPU, kata Hasyim, mengetahui jika Ma'ruf Amin menjabat Ketua Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Namun, KPU telah meminta klarifikasi dari berbagai lembaga terkait status Ma'ruf tersebut.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN," ungkap dia.
BACA JUGA: Honorer K2 Doakan MK Kabulkan Gugatan Prabowo – Sandi
Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.
KPU menegaskan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN, Ma'ruf Amin telah memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
- Komisi VI DPR Dukung Transformasi Krakatau Steel
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Telkom Group Buka Lowongan untuk Talenta Terbaik Indonesia
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Asep Wahyuwijaya Nilai Bersih-Bersih di BUMN Energi Harus Total
- Gubernur Herman Deru Dukung Rencana Pengembangan & Peningkatan Produksi PTBA
- Genjot Produksi Migas, Pertamina dan Pindad Jalin Kerja Sama di Bidang Manufaktur