KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Ma’ruf Amin Sah jadi Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya telah melakukan verifikasi ketat sebelum menetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Ditegaskan, Ma'ruf Amin telah memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
"Calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim saat dihubungi awak media, Rabu (12/6).
KPU, kata Hasyim, mengetahui jika Ma'ruf Amin menjabat Ketua Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Namun, KPU telah meminta klarifikasi dari berbagai lembaga terkait status Ma'ruf tersebut.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN," ungkap dia.
BACA JUGA: Honorer K2 Doakan MK Kabulkan Gugatan Prabowo – Sandi
Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.
KPU menegaskan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN, Ma'ruf Amin telah memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
- Indonesia Re Gelar FGD Pengembangan Kampung Bumbu Randang
- Siaga Banjir, PTSI Bersama Satgas Bencana BUMN Menyalurkan Bantuan ke Jabodetabek
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Bank Mandiri Gelar Mudik Gratis 2025, Layani Tujuan ke 80 Kota di Jawa dan Sumatera
- Danantara Audit
- Stabilkan Harga Pokok Pangan, PTPN IV PalmCo Gelar Operasi Pasar