KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
Senin, 20 Mei 2013 – 15:56 WIB

KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, setiap Caleg memang perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ada. Secara terpisah, Bakal caleg Gerindra, Ferry Juliantono mengeluhkan peraturan ini dan meminta KPU meluruskannya. Ia menilai tidak seharusnya peraturan tersebut diberlakukan seragam. Karena mantan narapidana politik bisa saja mendekam di penjara karena keotoriteran pemerintahan sebelumnya.
"Di antaranya khusus untuk mantan narapidana, harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tidak akan melakukan kembali kegiatan (tercelanya)," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/5)
Baca Juga:
Selain itu, surat pernyataan dimaksud menurutnya juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah 5 tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan dan hal tersebut berlaku untuk semua kasus.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju menjadi calon anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini