KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
Senin, 20 Mei 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, setiap Caleg memang perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ada. Secara terpisah, Bakal caleg Gerindra, Ferry Juliantono mengeluhkan peraturan ini dan meminta KPU meluruskannya. Ia menilai tidak seharusnya peraturan tersebut diberlakukan seragam. Karena mantan narapidana politik bisa saja mendekam di penjara karena keotoriteran pemerintahan sebelumnya.
"Di antaranya khusus untuk mantan narapidana, harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tidak akan melakukan kembali kegiatan (tercelanya)," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/5)
Baca Juga:
Selain itu, surat pernyataan dimaksud menurutnya juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah 5 tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan dan hal tersebut berlaku untuk semua kasus.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju menjadi calon anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024