KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
Senin, 20 Mei 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, setiap Caleg memang perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ada. Secara terpisah, Bakal caleg Gerindra, Ferry Juliantono mengeluhkan peraturan ini dan meminta KPU meluruskannya. Ia menilai tidak seharusnya peraturan tersebut diberlakukan seragam. Karena mantan narapidana politik bisa saja mendekam di penjara karena keotoriteran pemerintahan sebelumnya.
"Di antaranya khusus untuk mantan narapidana, harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tidak akan melakukan kembali kegiatan (tercelanya)," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/5)
Baca Juga:
Selain itu, surat pernyataan dimaksud menurutnya juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah 5 tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan dan hal tersebut berlaku untuk semua kasus.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju menjadi calon anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM