KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
Senin, 20 Mei 2013 – 15:56 WIB

KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
Ferry merupakan mantan narapidana yang dianggap bertanggung jawab terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa kepada penguasa. Pada 2009 dirinya bebas.
Baca Juga:
Ferry keberatan dirinya dianggap tahanan kriminal biasa. Dia mengaku tahanan politik. "Saya sudah mengajukan surat keberatan dan sudah berkonsultasi dengan Prof Jimly Asshidiqie Ketua Dewan Kehormatan Pemilu," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju menjadi calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku