KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
Senin, 20 Mei 2013 – 15:56 WIB
Ferry merupakan mantan narapidana yang dianggap bertanggung jawab terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa kepada penguasa. Pada 2009 dirinya bebas.
Baca Juga:
Ferry keberatan dirinya dianggap tahanan kriminal biasa. Dia mengaku tahanan politik. "Saya sudah mengajukan surat keberatan dan sudah berkonsultasi dengan Prof Jimly Asshidiqie Ketua Dewan Kehormatan Pemilu," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju menjadi calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Respons Walkot Bandung Terpilih Soal Wacana Dedi Pengin Bangun Tol Pasteur - Lembang
- Bripka Anumerta Ronald Enok yang Tewas Dibunuh KKB Dimakamkan di Sentani
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang