KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum
Dicurigai Ada Titipan Asing
Jumat, 12 Oktober 2012 – 07:53 WIB

KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait anggapan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang diterapkan dalam proses verifikasi administrasi tidak memiliki landasan hukum. Anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, sipol yang diterapkan KPU memiliki landasan hukum, seperti halnya proses verifikasi, yakni aturan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini, ujar Hadar, aturan UU Pemilu tidak bisa dilihat dalam bagian-bagian yang terpisah. UU Pemilu harus dilihat secara komprehensif. Karena itu, Hadar tidak sependapat dengan anggapan bahwa sipol tidak memiliki landasan hukum. "Saya kurang setuju dengan pendapat itu," ujarnya.
"Ada ruang di UU Pemilu bagi KPU untuk menerapkan (sipol) itu," ujar Hadar dalam diskusi Indonesian Forum bertajuk Profesionalisme KPU dan Parpol dalam Verifikasi Peserta Pemilu 2014 yang digelar Indonesian Institute di Jakarta kemarin (11/10).
Baca Juga:
Hadar menyatakan, UU Pemilu memang tidak mengatur secara eksplisit pembentukan sipol sebagai bagian dari verifikasi. Namun, UU Pemilu mewajibkan KPU memiliki sistem informasi, terutama terkait dengan data pemilih. Landasan itu, ujar Hadar, yang digunakan KPU untuk menerapkan sipol, terutama sebagai basis data verifikasi calon peserta pemilu. "Prinsip kerja KPU, terutama akurat, diperlukan melalui sipol itu," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait anggapan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang diterapkan dalam proses verifikasi
BERITA TERKAIT
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern