KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum
Dicurigai Ada Titipan Asing
Jumat, 12 Oktober 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait anggapan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang diterapkan dalam proses verifikasi administrasi tidak memiliki landasan hukum. Anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, sipol yang diterapkan KPU memiliki landasan hukum, seperti halnya proses verifikasi, yakni aturan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini, ujar Hadar, aturan UU Pemilu tidak bisa dilihat dalam bagian-bagian yang terpisah. UU Pemilu harus dilihat secara komprehensif. Karena itu, Hadar tidak sependapat dengan anggapan bahwa sipol tidak memiliki landasan hukum. "Saya kurang setuju dengan pendapat itu," ujarnya.
"Ada ruang di UU Pemilu bagi KPU untuk menerapkan (sipol) itu," ujar Hadar dalam diskusi Indonesian Forum bertajuk Profesionalisme KPU dan Parpol dalam Verifikasi Peserta Pemilu 2014 yang digelar Indonesian Institute di Jakarta kemarin (11/10).
Baca Juga:
Hadar menyatakan, UU Pemilu memang tidak mengatur secara eksplisit pembentukan sipol sebagai bagian dari verifikasi. Namun, UU Pemilu mewajibkan KPU memiliki sistem informasi, terutama terkait dengan data pemilih. Landasan itu, ujar Hadar, yang digunakan KPU untuk menerapkan sipol, terutama sebagai basis data verifikasi calon peserta pemilu. "Prinsip kerja KPU, terutama akurat, diperlukan melalui sipol itu," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait anggapan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang diterapkan dalam proses verifikasi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata