KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum

Dicurigai Ada Titipan Asing

KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum
KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum
Jika disebut bahwa sipol baru dikenalkan saat sosialisasi verifikasi, Hadar menilai hal itu sebagai proses yang wajar. Justru, dalam prosesnya, ujar Hadar, tidak ada parpol yang menyampaikan keluhan. Keluhan itu baru muncul saat KPU memberikan "rapor awal" hasil sementara verifikasi administrasi. "Ini kan (keluhan) kelihatan prosesnya baru belakangan. Itu kan pertanyaan juga," ujar mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform itu.

Hadar menambahkan, tidak semua parpol yang mendaftar verifikasi mengeluhkan sipol. Parpol yang sejak awal mencoba sipol sama sekali tidak menyampaikan keluhan. Hadar menilai persoalan ini murni karena belum akrabnya parpol terhadap mekanisme KPU. "Ada yang memuji. Jika ada yang kesulitan, kami siap 24 jam untuk memberikan bantuan," tandasnya.

Dari 34 parpol yang terdaftar peserta verifikasi, baru 12 parpol yang sudah melakukan input sesuai dengan ketentuan KPU. Kemudian, berkas 15 parpol perlu diperbaiki ulang, sementara tujuh parpol sama sekali belum memasukkan data ke sipol. Salah satu dari tujuh parpol itu adalah parpol yang duduk di parlemen.

Di tempat yang sama, Ketua Balitbang DPP Partai Golkar Indra J. Piliang menyatakan, proses verifikasi yang harus dilakukan berdasar putusan MK itu memang mengejutkan. Harus diakui, ada bentuk ketidaksiapan Partai Golkar untuk langsung mengikuti verifikasi. "Kami sebenarnya siap, namun kami sempat terkejut," ujar Indra.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait anggapan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang diterapkan dalam proses verifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News