KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum

Dicurigai Ada Titipan Asing

KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum
KPU Bantah Sipol Tak Berdasar Hukum
Hasil yang diumumkan KPU, ujar Indra, juga mengejutkan dirinya. Ini karena Partai Golkar sudah menyerahkan semua persyaratan seperti permintaan KPU. Dia juga menyebut bahwa sipol adalah salah satu persyaratan yang menyulitkan parpol dalam proses verifikasi. "Kenyataan membuktikan, kami harus membantu tugas KPUD untuk melakukan tugas KPU memasukkan data ke sipol," ujarnya.

Indra menilai, KPU telah mencoba melakukan langkah modernisasi melalui sipol. Langkah itu tentu harus diikuti parpol lain dalam rangka manajemen kepartaian. Namun, isu bahwa sipol diduga terkait asing tentu menjadi pertanyaan yang harus dijawab KPU. "Jika sipol ini menggunakan APBN, tentu tidak masalah. Lain halnya jika ini menggunakan dana terpisah, seperti donor asing. Itu tentu menjadi masalah," ujarnya.

Hadar membantah ada keterlibatan donor asing dalam sipol yang digelar KPU. Menurut dia, memang KPU menyewa jasa ahli untuk mengoperasionalkan sipol. Namun, operasional, sistem beserta, server untuk sipol berada di KPU. "Jika ada keterlibatan pihak asing, silakan buktikan," kata Hadar.

Dia menyatakan, desain sipol itu menggunakan tenaga ahli dari luar memang harus diakui. Namun, dia menjamin bahwa semua proses berada dalam kontrol KPU. Hadar juga menyebut tidak ada dana donor asing yang digunakan KPU terkait Sipol. (bay/c2/agm)


Berita Selanjutnya:
PKS Dekati Deddy Mizwar

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait anggapan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang diterapkan dalam proses verifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News