KPU Bantah Usulkan Revisi UUU Pilkada dan Parpol
Jumat, 08 Mei 2015 – 19:31 WIB

Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN
“Revisi undang-undang pilkada itu atas permintaan KPU. Jadi nanti harus kita rancang terlebih dahulu permintaaan KPU ke DPR itu. Jadi kami akan bicarakan, sebab KPU tidak boleh merevisi undang-undang. DPR yang akan merevisinya," ujar Rambe di Jakarta, Kamis (7/5) kemarin.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membantah jika disebut usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ramai, UGM Klaim Sudah Komunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group