KPU Banten Butuh 120.582 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segera Daftar
jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran petugas KPPS dibuka 17 September sampai 28 September 2024.
Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal mengatakan pihaknya membutuhkan ratusan ribu petugas KPPS untuk pilkada mendatang.
"Kebutuhan KPPS totalnya 120.582 se-Provinsi Banten, paling banyak untuk di Kabupaten Tangerang," ucap Zaenal kepada JPNN, Selasa (17/9).
Menurut Zaenal, petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), dan usia minimal 17 tahun.
"Selain itu, melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutur dia.
Zaenal menjelaskan masa kerja petugas KPPS akan berlangsung selama satu bulan dari 7 November sampai 8 Desember 2024.
Sedangkan untuk honorarium petugas KPPS, kata Zaenal, berkisar dari Rp 850 sampai Rp 900 ribu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten butuh ratusan ribu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada 2024.
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Debat Pilgub Banten, Paslon Nomor Urut 1 & 2 Adu Gagasan Soal Pengentasan Pengangguran
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten