KPU Banten Butuh 120.582 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segera Daftar

KPU Banten Butuh 120.582 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segera Daftar
Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran petugas KPPS dibuka 17 September sampai 28 September 2024.

Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal mengatakan pihaknya membutuhkan ratusan ribu petugas KPPS untuk pilkada mendatang.

"Kebutuhan KPPS totalnya 120.582 se-Provinsi Banten, paling banyak untuk di Kabupaten Tangerang," ucap Zaenal kepada JPNN, Selasa (17/9).

Menurut Zaenal, petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), dan usia minimal 17 tahun.

"Selain itu, melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutur dia.

Zaenal menjelaskan masa kerja petugas KPPS akan berlangsung selama satu bulan dari 7 November sampai 8 Desember 2024.

Sedangkan untuk honorarium petugas KPPS, kata Zaenal, berkisar dari Rp 850 sampai Rp 900 ribu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten butuh ratusan ribu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News