KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
Senin, 13 Desember 2010 – 02:22 WIB
TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Tangsel. Ketidakpercayaan itu mulai dari ketegasan soal pelaksanaan regulasi, hingga adanya dugaan soal korupsi di tubuh penyelenggara Pemilukada tersebut. Jandi menambahkan, tidak hanya soal ketegasan dalam menjalankan regulasi, KPUD Kota Tangsel juga diindikasikan melaksanakan kegiatan korupsi terselubung. Pihaknya juga akan mulai mengumpulkan bukti-bukti soal adanya korupsi.
Dengan Wacana mosi tidak percaya tersebut, KPUD Provinsi Banten diminta untuk mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan MK pada Jumat (10/12) lalu.
Baca Juga:
Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu, Ibnu Jandi, mengatakan, pemungutan suara ulang jelas merupakan bukti ketidaktegasan pihak KPUD Kota Tangsel dalam menjalankan regulasi, termasuk soal penindakan terhadap segala kecurangan yang terjadi. "Kami akan mendorong agar KPU Provinsi Banten mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang," katanya.
Baca Juga:
TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024