KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
Senin, 13 Desember 2010 – 02:22 WIB

KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Tangsel. Ketidakpercayaan itu mulai dari ketegasan soal pelaksanaan regulasi, hingga adanya dugaan soal korupsi di tubuh penyelenggara Pemilukada tersebut. Jandi menambahkan, tidak hanya soal ketegasan dalam menjalankan regulasi, KPUD Kota Tangsel juga diindikasikan melaksanakan kegiatan korupsi terselubung. Pihaknya juga akan mulai mengumpulkan bukti-bukti soal adanya korupsi.
Dengan Wacana mosi tidak percaya tersebut, KPUD Provinsi Banten diminta untuk mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan MK pada Jumat (10/12) lalu.
Baca Juga:
Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu, Ibnu Jandi, mengatakan, pemungutan suara ulang jelas merupakan bukti ketidaktegasan pihak KPUD Kota Tangsel dalam menjalankan regulasi, termasuk soal penindakan terhadap segala kecurangan yang terjadi. "Kami akan mendorong agar KPU Provinsi Banten mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang," katanya.
Baca Juga:
TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres