KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel

KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Tangsel. Ketidakpercayaan itu mulai dari ketegasan soal pelaksanaan regulasi, hingga adanya dugaan soal korupsi di tubuh penyelenggara Pemilukada tersebut.

   

Dengan Wacana mosi tidak percaya tersebut, KPUD Provinsi Banten diminta untuk mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan MK pada Jumat (10/12) lalu.

Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu, Ibnu Jandi, mengatakan, pemungutan suara ulang jelas merupakan bukti ketidaktegasan pihak KPUD Kota Tangsel dalam menjalankan regulasi, termasuk soal penindakan terhadap segala kecurangan yang terjadi. "Kami akan mendorong agar KPU Provinsi Banten mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang," katanya.

  

Jandi menambahkan, tidak hanya soal ketegasan dalam menjalankan regulasi, KPUD Kota Tangsel juga diindikasikan melaksanakan kegiatan korupsi terselubung. Pihaknya juga akan mulai mengumpulkan bukti-bukti soal adanya korupsi.

TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News