KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
Senin, 13 Desember 2010 – 02:22 WIB
Sementara anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakin saat dihubungi INDOPOS (grup JPNN) mengatakan, sah-sah saja masyarakat beropini terkait ketidakpercayaan terhadap kinerja KPUD Kota Tangsel. Hanya saja, soal itu, sudah dijelaskan pada putusan MK yang menyatakan KPUD Kota Tangsel tidak melakukan pelanggaran.
Dikaitkan dengan keinginan masyarakat agar KPU Provinsi Banten mengambil alih Pilkada Tangsel, Lukman menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan itu. "Terkecuali ada kesalahan KPUD yang dapat dibuktikan baru bisa diambil alih oleh KPUD Provinsi Banten. Soal opini adanya korupsi maupun ketidaktegasan KPUD Kota Tangsel, sah-sah saja. Tapi kan harus juga dihormati praduga tidak bersalah," kata Lukman Hakim. (kin)
TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok