KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel

KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
Sementara anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakin saat dihubungi INDOPOS (grup JPNN) mengatakan, sah-sah saja masyarakat beropini terkait ketidakpercayaan terhadap kinerja KPUD Kota Tangsel. Hanya saja, soal itu, sudah dijelaskan pada putusan MK yang menyatakan KPUD Kota Tangsel tidak melakukan pelanggaran.

   

Dikaitkan dengan keinginan masyarakat agar KPU Provinsi Banten mengambil alih Pilkada Tangsel, Lukman menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan itu. "Terkecuali ada kesalahan KPUD  yang dapat dibuktikan baru bisa diambil alih oleh KPUD Provinsi Banten. Soal opini adanya korupsi maupun ketidaktegasan KPUD Kota Tangsel, sah-sah saja. Tapi kan harus juga dihormati praduga tidak bersalah," kata Lukman Hakim. (kin) 

TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News