KPU: Banyak Calon Anggota DPD dan Caleg yang Didiskualifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon anggota DPD dan partai politik. Hal ini dilakukan terkait laporan dana awal kampanye.
"Ada calon anggota DPD di 17 provinsi yang harus didiskualifikasi dan ada parpol yang didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah dalam diskusi "Rakyat Memilih Siapa?" di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3).
Ferry mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU yang baru berakhir pukul 05.00 WIB pagi tadi. Namun dia tidak menjelaskan berapa banyak calon anggota DPD dan partai politik yang didiskualifikasi.
"Banyak. Nanti kita umumkan secara resmi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Kita sedang rapikan soalnya," ujarnya.
Menurut Ferry, pihak yang didiskualifikasi ada di Kabupaten/kota. Konsekuensi bagi mereka yang didiskualifikasi maka tidak bisa ikut serta dalam pemilu. KPU akan mengirim surat diskualifikasi kepada partai. Sedangkan untuk DPD langsung kepada calon.
"Sepanjang dia menerima diskualifikasi berarti dia tidak bisa melakukan aktifitas kampanye. Tapi kalau dia mengajukan sengketa ke Bawaslu, sepanjang gugatan itu belum diputuskan Bawaslu, mereka masih bisa melakukan aktifitas," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon anggota DPD dan partai politik. Hal ini dilakukan terkait laporan dana awal kampanye.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD