KPU: Banyak Calon Anggota DPD dan Caleg yang Didiskualifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon anggota DPD dan partai politik. Hal ini dilakukan terkait laporan dana awal kampanye.
"Ada calon anggota DPD di 17 provinsi yang harus didiskualifikasi dan ada parpol yang didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah dalam diskusi "Rakyat Memilih Siapa?" di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3).
Ferry mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU yang baru berakhir pukul 05.00 WIB pagi tadi. Namun dia tidak menjelaskan berapa banyak calon anggota DPD dan partai politik yang didiskualifikasi.
"Banyak. Nanti kita umumkan secara resmi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Kita sedang rapikan soalnya," ujarnya.
Menurut Ferry, pihak yang didiskualifikasi ada di Kabupaten/kota. Konsekuensi bagi mereka yang didiskualifikasi maka tidak bisa ikut serta dalam pemilu. KPU akan mengirim surat diskualifikasi kepada partai. Sedangkan untuk DPD langsung kepada calon.
"Sepanjang dia menerima diskualifikasi berarti dia tidak bisa melakukan aktifitas kampanye. Tapi kalau dia mengajukan sengketa ke Bawaslu, sepanjang gugatan itu belum diputuskan Bawaslu, mereka masih bisa melakukan aktifitas," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon anggota DPD dan partai politik. Hal ini dilakukan terkait laporan dana awal kampanye.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI