KPU: Banyak Calon Anggota DPD dan Caleg yang Didiskualifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon anggota DPD dan partai politik. Hal ini dilakukan terkait laporan dana awal kampanye.
"Ada calon anggota DPD di 17 provinsi yang harus didiskualifikasi dan ada parpol yang didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah dalam diskusi "Rakyat Memilih Siapa?" di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3).
Ferry mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU yang baru berakhir pukul 05.00 WIB pagi tadi. Namun dia tidak menjelaskan berapa banyak calon anggota DPD dan partai politik yang didiskualifikasi.
"Banyak. Nanti kita umumkan secara resmi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Kita sedang rapikan soalnya," ujarnya.
Menurut Ferry, pihak yang didiskualifikasi ada di Kabupaten/kota. Konsekuensi bagi mereka yang didiskualifikasi maka tidak bisa ikut serta dalam pemilu. KPU akan mengirim surat diskualifikasi kepada partai. Sedangkan untuk DPD langsung kepada calon.
"Sepanjang dia menerima diskualifikasi berarti dia tidak bisa melakukan aktifitas kampanye. Tapi kalau dia mengajukan sengketa ke Bawaslu, sepanjang gugatan itu belum diputuskan Bawaslu, mereka masih bisa melakukan aktifitas," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon anggota DPD dan partai politik. Hal ini dilakukan terkait laporan dana awal kampanye.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara