KPU Baru Bisa Digugat Tahun Depan
Selasa, 30 Oktober 2012 – 18:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah tidak dapat lagi memperbaiki kekurangannya. Namun, partai-partai tersebut masih punya kesempatan untuk mengugat keputusan KPU tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ferry menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, KPU baru akan mengeluarkan SK setelah menyelesaikan tahap verifikasi faktual. Surat keputusan menetapkan partai peserta pemilu 2014. Pengumuman hasil verifikasi faktual sendiri baru akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2013.
Hanya saja, gugatan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, KPU belum mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan partai politik yang lolos verifikasi administrasi.
"Kalau soal gugatan kan terserah mereka. Biasanya ke PTUN itu kan objek sengketanya SK KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah tidak dapat lagi memperbaiki kekurangannya.
BERITA TERKAIT
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau
- Pilkada 2024: Sejumlah Faktor Membuat Elektabilitas Eman-Dena Menguat di Majalengka
- Duet Robinsar-Fajar Punya Peluang Besar Menang di Pilkada Cilegon
- Program Iksan Baharuddin Lengkap, Masyarakat Desa Laroue Morowali Beri Sanjungan
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada