KPU Baru Bisa Digugat Tahun Depan

KPU Baru Bisa Digugat Tahun Depan
KPU Baru Bisa Digugat Tahun Depan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah tidak dapat lagi memperbaiki kekurangannya. Namun, partai-partai tersebut masih punya kesempatan untuk mengugat keputusan KPU tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, gugatan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, KPU belum mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan partai politik yang lolos verifikasi administrasi.

"Kalau soal gugatan kan terserah mereka. Biasanya ke PTUN itu kan objek sengketanya SK KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

Ferry menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, KPU baru akan mengeluarkan SK setelah menyelesaikan tahap verifikasi faktual. Surat keputusan menetapkan partai peserta pemilu 2014. Pengumuman hasil verifikasi faktual sendiri baru akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2013.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah tidak dapat lagi memperbaiki kekurangannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News