KPU Baru Mau Mengkaji Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kada
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
KPU berencana dalam waktu dekat menggelar rapat untuk mengkaji putusan MA dimaksud.
Putusan itu telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.
"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/6).
Idham mengatakan telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
"Sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ucapnya.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji material Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum baru mau mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait syarat batas minimal calon kepala daerah di pilkada.
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Mau Berubah?
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024