KPU Baru Mau Mengkaji Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kada

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
KPU berencana dalam waktu dekat menggelar rapat untuk mengkaji putusan MA dimaksud.
Putusan itu telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.
"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/6).
Idham mengatakan telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
"Sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ucapnya.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji material Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum baru mau mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait syarat batas minimal calon kepala daerah di pilkada.
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said