KPU Baru Mau Mengkaji Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kada
Senin, 03 Juni 2024 – 22:07 WIB

Dokumentasi - Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Selain itu, Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Pemilihan Umum baru mau mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait syarat batas minimal calon kepala daerah di pilkada.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said