KPU Baru Rampungkan Rekapitulasi 13 Provinsi

Disarankan Tempuh Lima Langkah

KPU Baru Rampungkan Rekapitulasi 13 Provinsi
KPU Baru Rampungkan Rekapitulasi 13 Provinsi

Menurut Ray, KPU dipandang perlu melobi partai untuk menyampingkan masalah adminstrasi atau kesalahan pencatatan dalam pembahasan pada rapat pleno, dan lebih fokus pada kemungkinan adanya manipulasi suara.

"KPU juga sebaiknya segera menetapkan sekitar 13 provinsi yang sudah dibahas tapi tertunda penetapannya karena masalah administrasi. Dengan begitu dalam dua hari ini hanya membahas tujuh sisa daerah yang belum dibacakan hasil rekapnya," kata Ray.

KPU menurut Ray, juga perlu melobi partai-partai dan Bawaslu agar membuat panel-panel sidang pembacaan rekapitulasi. Setidaknya pemerhati pemilu ini melihat rapat pleno dapat dibagi dalam dua sidang panel.

"Dalam satu sidang panel, tiga daerah dapat dibacakan rekapitulasinya. Jadi hingga tanggal 9 Mei semuanya dapat ditetapkan dalam rapat pleno paripurna," katanya.

Langkah lain, Ray menyarankan KPU memilih pimpinan sidang yang lebih luwes, lihai dan mampu mengendalikan forum.

"Untuk rapat segenting ini, dibutuhkan personal pemimpin sidang yang lebih mampu mengarahkan sidang, memperjelas, menyimpulkan dan membatasi sidang. Semua komisioner tentu bisa jadi pemimpin sidang, tapi tidak semua orang ahli dalam memimpin sidang," katanya.

Dengan lima langkah yang disarankan, Ray melihat pleno rekapitulasi masih bisa diselamatkan tanpa harus mengebiri hak sanggah saksi parpol dan Bawaslu. Juga tanpa harus menurunkan kualitas pembacaan hasil rekap nasional.

"KPU tak dapat disalahkan atas situasi ini. Sebaliknya mereka dapat kita beri apresiasi karena membuka kran sanggahan yang luas dan bersikap sangat transparan. Cara-cara seperti ini justru harus dipertahankan," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif nasional yang digelar sejak Sabtu (26/4), hingga Rabu (7/5) pagi, baru dapat menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News