KPU Batah Diintervensi Asing
Senin, 13 Juli 2009 – 15:23 WIB
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib pada kesempatan sebelumnya mengatakan, tabulasi elektronik ini menuai berbagai kritik dari berbagai pihak. Namun demikian, tambahnya, masalah ini tidak dapat dikategorikan pelanggaran pidana ataupun administrasi. Sebab, dalam UU Pilpres No. 42/2008 pasal 248 hanya menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara 5-10 tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar-Rp 5 miliar.
"UU itu tidak mengenal sistem penghitungan cepat, hanya manual. Jadi masalah ini hanya etika saja. KPU mestinya lebih berhati-hati dan perlu menjaga perasaan masyarakat. Sebab hal ini sangat sensitif," pintanya. (lhl/JPNN)
JAKARTA--Tudingan adanya intervensi pihak asing dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal tabulasi nasional lewat layanan pesan singkat (SMS),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret