KPU Batal Ajukan PK ke MA, Begini Respons PKPI
Sebelumnya, PKPI juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Hasyim dianggap mencemarkan nama baik PKPI karena akan mengajukan PK ke MA. Laporan polisi yang bernomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus itu menjerat Hasyim dengan UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.
Tepatnya pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Imam mengatakan, laporan itu dilayangkan karena banyak kader yang resah. Bahkan, banyak di antara mereka yang ragu mendaftar sebagai caleg. Tentu mereka khawatir nasib PKPI jika menghadapi PK di MA. Apalagi, lanjut dia, KPU pernah menyatakan, jika PK dikabulkan MA, partainya tidak bisa mengikuti pemilu. Para kader yang sudah mendaftar sebagai caleg pun akan gagal.
Dia juga menyayangkan sikap beberapa elemen masyarakat yang malah mendukung KPU yang jelas-jelas salah. ’’Pernyataan salah kok didukung rame-rame,’’ ungkapnya. Setelah ini, partainya melakukan konsolidasi dengan mematangkan penyusunan daftar caleg.
PKPI sangat berharap bisa melampaui parliamentary threshold sehingga dapat menempatkan wakilnya di DPR RI. (lum/c7/fat)
KPU membatalkan niatnya mengajukan PK atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI, setelah melakukan kajian mendalam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq
- Capres 2024 Ditentukan Hasil 2019, Fahri: Tidak Logis!