KPU Batalkan Rekap Bengkulu
Ada Tiga Versi Data, Suara Demokrat Menggelembung
Kamis, 07 Mei 2009 – 12:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan seluruh hasil rekapitulasi manual di Kabupaten Kaur berdasarkan data KPU setempat. Atas permasalahan tersebut, data rekapitulasi Bengkulu yang sudah sempat dibacakan pada Senin (27/4) lalu dibatalkan. "Kasus KPU Kabupaten Kaur ini sangat parah, setelah sertifikat yang asli dalam kotak suara dibuka, ternyata angkanya berbeda. Bagaimana hal ini bisa terjadi, sampai ada tiga dokumen yang berbeda. Yang dipegang KPU provinsi berdasarkan Kaur, kedua dipegang saksi partai dan yang dipegang panwas," ungkapnya.
"Berdasarkan pleno yang dilakukan semalam, kami mutuskan bahwa kami akan mengambil alih kasus Kabupaten Kaur yang ada di Provinsi Bengkulu. Yakni membatalkan seluruh hasil rekap yang ada di Kaur tersebut," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat memimpin rapat rekapitulasi nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (6/5).
Baca Juga:
Menurut Hafiz, pleno dilakukan setelah Senin (4/5) lalu dilakukan penghitungan rekapitulasi dengan membuka 15 kotak suara. Hasil penghitungan rekap dari kotak yang dibuka itu berbeda dari dua dokumen rekapitulasi sebelumnya. KPU memutuskan untuk melakukan pleno.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan seluruh hasil rekapitulasi manual di Kabupaten Kaur berdasarkan data KPU setempat. Atas permasalahan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret