KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT
Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan WNA yang mengantongi e-KTP harus memenuhi persyaratan diantaranya berusia 17 tahun, memiliki izin tinggal yang tetap atau sudah menikah dan pernah menikah dengan warga negara Indonesia WNI.
"Aturan ini sudah berlaku sejak 2014, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila telah memenuhi ketentuan tersebut," tegasnya.
Dia menambahkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. "Jadi walaupun punya e-KTP statusnya tetap WNA dan itu wajib," sebutnya.
Menurutnya e-KTP yang dikeluarkan untuk WNA ini tidak banyak. Karena ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi.
"Ya kalau WNA masuk DPT itu kan di KPU, hanya saja kalau ada yang mengantongi e-KTP Batam tentu sudah memenuhi ketentuan," tutupnya.(jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mencoret dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok