KPU Batasi per TPS 300 Pemilih

KPU Batasi per TPS 300 Pemilih
KPU Batasi per TPS 300 Pemilih
JAKARTA – Meski UU Pemilu telah menegaskan bahwa jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang, namun Komisi Pemilihan Umum menetapkan hal berbeda. KPU memutuskan bahwa jumlah pemilih di satu TPS dibatasi paling banyak 300 pemilih.

Anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Selasa (28/10) mengatakan bahwa pembatasan jumlah pemilih di TPS yang hanya 300 orang itu dikarenakan untuk mengantisipasi berlarutnya proses penghitungan suara di TPS. KPU, lanjut Andi, khawatir jika jika satu TPS menampung 500 pemilih maka penghitungan suara akan memakan waktu lama dan dipastikan akan molor hingga larut malam.

"Jika tetap menggunakan jumlah 500 per TPS, penghitungan suara akan terlalu lama. Bisa jadi tidak selesai dalam satu hari. KPU menggunakan pendekatan waktu pemungutan sebagai alasan utama. Amanat undang-undang adalah pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama," ucap Andi.

Perempuan berjilbab ini menambahkan, keputusan KPU membatasai julah pemilih di setiap TPS paling banyak 300 orang itu juga merupakan hasil simulasi KPU di sejumlah daerah seperti di Sidoarjo Jawa Timur, Papua, dan Aceh. Menurut Andi, pada simulasi tersebut ternyata fakta di lapangan menunjukkan jika jumlah pemilih pada kisaran 500 untuk tiap TPS maka pemungutan dan penghitungan suara memerlukan waktu lama. "Bahkan bisa sampai petang," sambungnya.

JAKARTA – Meski UU Pemilu telah menegaskan bahwa jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang, namun Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News