KPU Batasi per TPS 300 Pemilih

KPU Batasi per TPS 300 Pemilih
KPU Batasi per TPS 300 Pemilih
Andi menyebutkan, untuk simulasi di Sidoarjo saja dengan jumlah pemilihnya 492 di satu TPS ternyata hingga pada pukul 18.00 proses penghitungan baru menuntaskan untuk surat suara DPR dan DPRD provinsi. "Kalau diteruskan bisa sampai tengah malam," tandasnya

Sementara jika proses pengitungan dilanjutkan hingga malam hari, menurut Andi yang menjadi masalah adalah factor penerangannya. Andi beralasan, UU telah menyebutkan bahwa penghitungan dilakukan ditempat yang terang.

"Sementara, tidak semua daerah memiliki penerangan yang cukup. Kalau ternyata penghitungan baru bisa dilakukan hari berikutnya, akibantnya akan berpotensi menimbulkan konflik karena melanggar undang-undang," cetusnya.

Karenanya KPU memutuskan untuk membatasi pemilih di setiap TPS paling banyak jumlah 300 orang saja. Asumsinya, selambat-lambatnya pada pukul 19.00 proses penghitungan bisa tuntas dan tidak sampau tengah malam.

JAKARTA – Meski UU Pemilu telah menegaskan bahwa jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang, namun Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News