KPU-Bawaslu Mulai Rukun

KPU-Bawaslu Mulai Rukun
KPU-Bawaslu Mulai Rukun
Ide melibatkan Bawaslu dalam hal ini apakah permintaan KPU atau insiatif dari Bawaslu? Husni menegaskan datang dari lembaga pengawas Pemilu. “Bawaslu yang menginisiasi, tentu kami menyambutnya saja. Kami tidak minta, kami tahu mereka punya tugas pengawasan. Jadi silahkan. Awalnya itu mereka menulis surat menawarkan niatnya pada kami. Lalu kami sambut baik saja,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, muncul polemik antarkeduanya terkait batas-batas kewenangan Bawaslu. Puncaknya terjadi saat KPU menolak menjalankan keputusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Alasannya, karena keputusan Bawaslu belum bersifat final dan mengikat.

Atas sikap inilah Bawaslu mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP dalam putusannya memeringatkan komisioner KPU agar menghormati sesama lembaga pemilu. Dan meminta perbedaan penafsiran atas kewenangan tugas pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu, tidak lagi terjadi di kemudian hari. (gir/jpnn)


JAKARTA – Hubungan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berangsur-angsur mulai terlihat harmonis. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News