KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Para eks narapidana kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019, meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, melarangnya.

Hal ini menjadi salah satu poin yang disepakati dalam rapat konsolidasi antara pimpinan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama komisi II dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (5/7).

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa rapat konsolidasi tersebut berlangsung hangat dan semua berbicara secara merdeka dan terbuka mengenai hukum, hingga hak asasi manusia.

"Catatan paling penting yang diputuskan, pertama, KPU menganggap aturan tentang mantan napi datang dari fakta tekanan publik dan adanya kekosongan hukum," ucap Bamsoet mengawali penyampaian kesepakatan konsolidasi itu kepada pers di Parlemen.

Poin beriktnya menurut politikus Golkar itu, penyampaian catatan filsafat tentang hak warga negara dan HAM, prinsip-prinsip penyusunan UU dan norma yang diatur dalam konstitusi.

Secara umum, peserta rapat menghargai keputusan pemerintah mengesahkan PKPU tersebut, serta adanya ketentuan hukum lain yang menjadi dasar hak bagi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi.

"Maka kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar jadi calon legislatif di semua tingkatan di partai politik masing-masing," kata Bamsoet.

Sembari proses verifikasi oleh KPU berjalan, katanya, para eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak yang mendaftar jadi caleg bisa menggunakan haknya menggugat ketentuan di PKPU ke Mahkamah Agung (MA).

Para eks narapidana kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News