KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg
Bamsoet menyebutkan, putusan apa pun yang nantinya dikeluarkan MA akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan atau tidak para pihak yang tak memenuhi ketentuan PKPU.
KPU akan mengembalikan daftar caleg yang tidak memenuhi ketentuan PKPU ke partai masing-masing, manakala gugatan terhadap pasal yang melarang eks napi tiga kejahatan ditolak oleh MA.
"Kalau gugatan diterima, maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap. Tapi kalau (permohonan) ditolak MA, maka KPU akan mengembalikan dan menyoret dari daftar calon tetap," jelas Bamsoet.
Mantan ketua komisi III DPR itu berharap kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsolidasi tersebut dapat menurunkan tensi politik yang kian memanas terkait boleh tidaknya eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak mendaftar jadi caleg.
"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam undang-undang pemilu diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan di MA," pungkas dia.(fat/jpnn)
Para eks narapidana kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil