KPU Beber Sebagian Rencana untuk Debat Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menampung berbagai usul dan masukan dari berbagai kalangan dalam rangka merumuskan format debat kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan menggelar debat kedua bagi kontestan Pilpres 2019 pada 17 Februari nanti.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ada perbedaan format teknis antara debat perdana dan kedua. KPU akan meniadakan tempat duduk bagi tim pendukung yang ada di belakang posisi kandidat.
"Pas debat pertama di belakang kandidat ada orang-orang. Untuk debat kedua nanti tidak ada," ujar Wahyu di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Wahyu lantas menjelaskan alasan yang mendasari KPU meniadakan kursi bagi tim pendukung di belakang kandidat. Menurutnya, tugas KPU adalah memfasilitasi rakyat mengetahui calon presiden dan bukan menjadi pelayan tim sukses.
"Karena KPU ini kan melayani rakyat. Bukan melayani elite politik. Jadi para elite yang merepresentasikan itu juga harus menghormati rakyat yang menonton di rumah," katanya.
Karena itu KPU juga menginginkan penonton yang menyaksikan debat capres di rumah melalui televisi tetap nyaman tanpa terganggu suara-suara tim sukses yang masuk di siaran langsung. Meski demikian, KPU tetap akan menyediakan kursi untuk tim pendukung capres.
”Jadi mereka tetap diundang. Tapi tempat duduknya tidak di belakang kandidat," ungkapnya.
Selain itu, KPU juga mengevaluasi durasi debat. Tujuannya demi memberikan keleluasaan kepada kandidat dalam menyampaikan visi, misi maupun ide kepada publik.
KPU terus menampung berbagai usul dan masukan dari berbagai kalangan dalam rangka merumuskan format debat kontestan Pilpres 2019.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi