KPU Belum Bahas Pengganti Fahri Hamzah di DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat permintaan dari DPR, terkait pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Karena itu, KPU belum bisa memberitahu nama peraih suara terbanyak kedua pada pemilu lalu, yang akan menggantikan Fahri.
“Itu kan masih dalam tahap di partai. KPU nantinya menunggu dari DPR," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).
Menurut Ferry, sesuai aturan perundang-undangan, PAW akan terlebih dahulu berproses di internal partai. Kemudian setelah hasilnya final, baru kemudian diproses di DPR. Dari situ, pimpinan DPR akan melayangkan surat ke KPU.
" Setelah terima surat itu baru kami akan membahas penggantinya," ujar Ferry.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia