KPU Belum Berani Pidanakan Gus Dur
Terkait Seruan Golput
Sabtu, 22 November 2008 – 10:30 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyesalkan sikap Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang telah mengeluarkan seruan boikot Pemilu 2009 nanti. Walaupun diakui melanggar UU, KPU belum bersikap untuk menempuh langkah hukum.
"Beliau kan negarawan, orang besar. Seyogianya tak menyerukan hal seperti itu," sesal Abdul Hafiz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (21/11).
Dia mengakui, Gus Dur termasuk tokoh yang memiliki pengikut cukup besar. Karena itu, menurut dia, setiap pernyataan yang disampaikan bisa memberikan pengaruh kepada sejumlah kelompok masyarakat. "Padahal, kami menginginkan angka golongan putih bisa menurun pada pemilu nanti," ujarnya.
Menurut Hafiz, pernyataan Gus Dur itu bisa jadi tak sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Ancamannya adalah pidana. "Tapi, kami belum sampai ke sana (memidanakan, Red)," katanya, buru-buru.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyesalkan sikap Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang telah mengeluarkan seruan boikot
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret