KPU Belum Berani Pidanakan Gus Dur

Terkait Seruan Golput

KPU Belum Berani Pidanakan Gus Dur
KPU Belum Berani Pidanakan Gus Dur
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyesalkan sikap Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang telah mengeluarkan seruan boikot Pemilu 2009 nanti. Walaupun diakui melanggar UU, KPU belum bersikap untuk menempuh langkah hukum.

"Beliau kan negarawan, orang besar. Seyogianya tak menyerukan hal seperti itu," sesal Abdul Hafiz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (21/11).

Dia mengakui, Gus Dur termasuk tokoh yang memiliki pengikut cukup besar. Karena itu, menurut dia, setiap pernyataan yang disampaikan bisa memberikan pengaruh kepada sejumlah kelompok masyarakat. "Padahal, kami menginginkan angka golongan putih bisa menurun pada pemilu nanti," ujarnya.

Menurut Hafiz, pernyataan Gus Dur itu bisa jadi tak sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Ancamannya adalah pidana. "Tapi, kami belum sampai ke sana (memidanakan, Red)," katanya, buru-buru.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyesalkan sikap Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang telah mengeluarkan seruan boikot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News