KPU Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Sebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan alasan belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.
Menurut Idham, hal itu karena KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.
Hal itu disampaikan Idham menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.
Di sisi lain, Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.
Hal itu berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku khusus untuk DPD RI, Selasa (19/3).
Jumlah suara dimiliki Nono yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah nama Mirati Dewaningsih di urutan keempat.
Mirati yang juga caleg petahana ini berhasil mengumpulkan sebangak 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono.
"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," kata Idham dikutip, Selasa (18/6).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan alasan belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT