KPU Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Sebabnya

KPU Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Sebabnya
Pimpinan DPD RI. Foto: source for jpnn

KPU sudah menerima surat pengunduran Mirati sebagai Anggota DPD RI terpilih daerah perwakilan Maluku.

Namun, KPU belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku.

"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati-red) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," katanya.

Idham menegaskan sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.

"Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucapnya.

Idham menambahkan setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara.

"KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," imbuh Idham.(mcr10/jpnn)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan alasan belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News