KPU Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Sebabnya
KPU sudah menerima surat pengunduran Mirati sebagai Anggota DPD RI terpilih daerah perwakilan Maluku.
Namun, KPU belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku.
"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati-red) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," katanya.
Idham menegaskan sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.
"Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucapnya.
Idham menambahkan setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara.
"KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," imbuh Idham.(mcr10/jpnn)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan alasan belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia