KPU Belum Bisa Tindak Aktivitas Kampanye Balon Kada
Jumat, 26 Januari 2018 – 13:23 WIB
![KPU Belum Bisa Tindak Aktivitas Kampanye Balon Kada](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/07/259ac2f8218bdaada38ace86dace3508.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Untuk diketahui, masa kampanye akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
Baca Juga:
Masa tenang dimulai 24 Juni hingga 26 Juni. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Juni serentak di 171 daerah.
Selanjutnya rekapitulasi dilaksanakan pada 28 Juni 2018.(gir/jpnn)
Masa kampanye pilkada baru akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Brimob Polda Jambi Menyiagakan 440 Personel untuk Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
- Catatan Bawaslu: Jumlah Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka Meningkat
- Publik Kurang Familier Cara Daring, Kampanye Tatap Muka Masih Jadi Primadona
- Fahira DPD: Komitmen Calon Kada terhadap Penanggulangan Covid-19 Bisa Dilihat Saat Kampanye
- Peringatan dari KPU untuk Paslon yang Ingin Blusukan dan Kampanye jelang Pilkada
- KPU Akan Revisi Aturan soal Konser di Kampanye Pilkada