KPU Belum Bisa Tindak Aktivitas Kampanye Balon Kada

KPU Belum Bisa Tindak Aktivitas Kampanye Balon Kada
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Untuk diketahui, masa kampanye akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

Masa tenang dimulai 24 Juni hingga 26 Juni. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Juni serentak di 171 daerah.

Selanjutnya rekapitulasi dilaksanakan pada 28 Juni 2018.(gir/jpnn)

 


Masa kampanye pilkada baru akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News