KPU Belum Bisa Tuntaskan Rekapitulasi Suara dari Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA – Hingga 15 hari pasca-pemilu legislatif 9 April lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menyelesaikan 88 dari 130 rekapitulasi suara hasil laporan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Karenanya tak heran KPU belum juga membuat tabulasi tentang perolehan suara masing-masing partai peserta pemilu.
“Rekapitulasi sudah 88 PPLN. Nanti akan diintegrasikan dengan suara pemilih di daerah pemilihan DKI II. Kita upayakan malam ini semua selesai,” ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/4).
Menurut Ferry, belum selesainya rekapitulasi dari luar negeri disebabkan beberapa kendala. Antara lain, formulir hasil rekapitulasi dari 12 PPLN (formulir D) hingga saat ini belum juga tiba di Jakarta.
Selain itu ada formulir D dari 24 PPLN lainnya yang telah sampai di Jakarta, namun belum direkap. Sementara proses rekapitulasi dari 8 PPLN terpaksa dihentikan sementara karena ditemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian.
“Targetnya hari ini kita selesaikan semua. Memang ada beberapa problem pencatatan administrasi. Misalnya jumlah suara pemilih yang menggunakan pos atau drop box, kenapa hanya sekian. Jadi ada beberapa ketidaksesuaian di beberapa kolom tertentu saja. Nanti tinggal kita sesuaikan, tapi nggak sampai mengubah hasil,” katanya.
Untuk diketahui, KPU telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pileg untuk pemilih luar negeri sejak Rabu (23/4) lalu. Namun, hingga Jumat (25/4) belum juga dapat diselesaikan. Sementara proses rekapitulasi nasional sudah harus mulai dilaksanakan (26/4) besok.(gir/jpnn)
JAKARTA – Hingga 15 hari pasca-pemilu legislatif 9 April lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menyelesaikan 88 dari 130 rekapitulasi suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar