KPU Belum Libatkan Bawaslu

KPU Belum Libatkan Bawaslu
KPU Belum Libatkan Bawaslu
JAKARTA - Proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melibatkan sepenuhnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga penutupan masa pendaftaran verifikasi parpol di KPU pada Jumat (7/9), Bawaslu ternyata belum menerima selembar pun salinan berkas verifikasi parpol.

"Sampai sekarang, Bawaslu belum menerima data yang dulu dijanjikan KPU," ujar anggota Bawaslu Nasrullah, Minggu (9/9).

Padahal, kata Nasrullah, sesuai dengan kesepakatan bersama KPU, Bawaslu diberi kesempatan untuk ikut memeriksa dokumen syarat-syarat verifikasi yang diserahkan parpol. Caranya, KPU memberikan salinan setiap dokumen verifikasi kepada Bawaslu. Kesepakatan itu dibuat antara Bawaslu dan KPU sejak pembukaan pendaftaran verifikasi. "Kami sepakat sejak 9 Agustus lalu," ujarnya.

Menurut Nasrullah, data-data dokumen verifikasi parpol itu sangat penting bagi Bawaslu. Apalagi, saat ini KPU sudah melakukan verifikasi administrasi terkait dengan kelengkapan berkas setiap parpol. Seyogianya Bawaslu juga sudah terlibat dalam pengawasan tersebut. "Kami saat ini memahami posisi KPU. Kami berharap, dokumen itu diserahkan tidak terlalu lama," ujar mantan anggota KPU Jateng tersebut.

JAKARTA - Proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melibatkan sepenuhnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News