KPU Belum Libatkan Bawaslu
Senin, 10 September 2012 – 08:13 WIB
Namun, itu tidak berarti pemeriksaan dilakukan tertutup. Hadar menyatakan, KPU harus memastikan bahwa tidak ada permainan dalam proses itu. Tidak sembarang orang bisa keluar masuk dalam ruang tersebut. "Teman-teman wartawan pun harus didaftar dulu," ujarnya.
Setiap orang parpol, lanjut Hadar, juga dilarang berkomunikasi dengan verifikator demi menjaga objektivitas. KPU tidak ingin ada personel yang main belakang. KPU memastikan, seluruh proses yang nanti dilakukan disampaikan kepada parpol calon peserta pemilu. "Mereka mau tanya, tentu kami beritahukan. Kalau nanti bahannya kurang, akan kami sampaikan dan diterima di kantor KPU. Jadi, dipisahkan," tuturnya.
Di bagian lain, Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo menyatakan, partainya mampu memenuhi 17 materi persyaratan yang akan diverifikasi KPU sesuai dengan UU Pemilu. Meski begitu, Drajad mengakui bahwa waktu yang tersedia bagi parpol Senayan untuk menyiapkan semua berkas sangat sempit.
Padahal, setelah UU Pemilu disahkan, mereka dinyatakan tidak perlu menjalani verifikasi faktual oleh KPU. "Mengapa tidak jauh-jauh hari sehingga parpol yang sudah lolos di parlemen, yang seharusnya langsung ikut serta (menjadi peserta pemilu, Red) tanpa harus diverifikasi, bisa menyiapkan berkas?" katanya.
JAKARTA - Proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melibatkan sepenuhnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto