KPU Belum Mencoret Parpol

Hari Ini Masa Perbaikan Verifikasi Ditutup

KPU Belum Mencoret Parpol
KPU Belum Mencoret Parpol
Merujuk pada kebijakan KPU sebelumnya, terdapat pencoretan 12 parpol calon peserta pemilu yang tidak memenuhi 17 berkas sebagaimana UU Pemilu. Namun, Arief menyatakan, KPU belum akan mencoret parpol yang tidak melakukan perbaikan verifikasi administrasi sebagaimana rekomendasi KPU. "Nanti kita lihat syarat minimalnya. Yang jelas, masih ada verifikasi administrasi hasil perbaikan," ujarnya.

Syarat minimal, ujar Arief, adalah berdasar ketentuan UU Pemilu. Menurut dia, KPU akan melihat apakah berkas verifikasi parpol itu sudah benar-benar memenuhi ketentuan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Bisa saja ada parpol yang sudah menyerahkan justru 80 persen kabupaten/kota," ujarnya.

Setelah verifikasi hasil perbaikan, KPU akan mengambil keputusan akhir hasil verifikasi administrasi pada 23"25 Oktober. Arief menyatakan, KPU membutuhkan rentang waktu sekitar tiga hari untuk memastikan proses verifikasi berjalan sebagaimana mestinya.

"Barangkali, ada sesuatu yang harus kami cek dan ricek. Kami kan perlu memeriksa dengan detail," ujarnya. Arief juga tidak memberikan kemungkinan jika pengumuman hasil verifikasi akan dilakukan pada 23 Oktober. "Kalau satu hari selesai ya langsung kita umumkan," ujarnya.

JAKARTA - Batas waktu perbaikan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu akan resmi berakhir pada hari ini (15/10). Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News