KPU Belum Pastikan Akomodir Rekomendasi Panja DPR
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah menerima atau menolak usulan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait rancangan Peraturan KPU, tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
Meski begitu Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan penyelenggara pemilu akan memertimbangkan semua usulan yang ada, terutama terkait dimungkinkannya Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kehilangan haknya dalam mengusulkan pasangan calon, meski saat ini masih mengalami konflik internal terkait kepengurusan ganda.
"Sejauh ini kami belum putuskan terkait dengan draf PKPU tentang pencalonan. Ini masih terus dimatangkan. Target kita sekitar 29 April, karena 30 April itu harus ditetapkan semua PKPU. Kalau kita melampaui tanggal itu, berarti kita melanggar aturan. Jadi kita upayakan, PKPU sudah sudah selesai 30 April,” ujar Ferry di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Ferry, pihaknya beberapa lalu telah menerbitkan tiga PKPU. Masing-masing Tahapan Pilkada, Tata Kerja dan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Sementara tujuh rancangan PKPU yang akan segera ditetapkan masing-masing PKPU tentang Pencalonan, Dana Kampanye, Kampanye; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan Penyelenggaraan Pilkada.
Kemudian PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, PKPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada, serta PKPU Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.
Saat ditanya apakah dari sejumlah rekomendasi yang disampaikan Panja, terdapat usulan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Ferry mengaku belum dapat memaparkan.
“Nanti akan kami lihatlah. Saya belum bisa menyampaikannya. Saya pikir kami mempertimbangkan cacatan dan masukan, sebagai perbaikan dan penyempurnaan PKPU. Saya belum melihat usulannya, enggak tahu apakah secara institusional telah diterima Ketua KPU. Kalau masuk akan segera dibahas,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, rapat Panja Pilkada menghasilkan tiga rekomendasi kepada KPU. Antara lain, apabila parpol yang berkonflik secara internal tidak bisa islah dan inkrach hingga masa pendaftaran, maka pihak yang dianggap sah mencalonkan adalah kepengurusan yang memeroleh putusan pengadilan terakhir.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah menerima atau menolak usulan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait rancangan Peraturan
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad