KPU Belum Pastikan Akomodir Rekomendasi Panja DPR

Menurutnya, rapat Panja bersifat mengikat. Karena itu ia berharap KPU melaksanakan tiga rekomendasi yang diterbitkan DPR sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Saat hal tersebut dipertanyakan kepada Ferry, mantan Komisioner Jawa Barat ini hanya mengatakan kalau terkait pilkada, juga terdapat sejumlah undang-undang lain yang perlu menjadi pegangan KPU dalam menerbitkan PKPU.
“Saya pikir kita juga punya undang-undang lain, misalnya UU Nomor 15 tahun 2011 (tentang Penyelenggara Pemilu,red). Di situ diatur KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Itu jadi hal penting bagi kami untuk diupayakan.Terkait dengan forum konsultasinya dibuat, apapun mekanismenya, itu bagi kami forum konsultasi. Apapun namanya, itu forum konsultasi. Karena dalam UU penyelenggara pemilu ditegaskan seperti itu,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah menerima atau menolak usulan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait rancangan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai