KPU Belum Pastikan Akomodir Rekomendasi Panja DPR
Menurutnya, rapat Panja bersifat mengikat. Karena itu ia berharap KPU melaksanakan tiga rekomendasi yang diterbitkan DPR sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Saat hal tersebut dipertanyakan kepada Ferry, mantan Komisioner Jawa Barat ini hanya mengatakan kalau terkait pilkada, juga terdapat sejumlah undang-undang lain yang perlu menjadi pegangan KPU dalam menerbitkan PKPU.
“Saya pikir kita juga punya undang-undang lain, misalnya UU Nomor 15 tahun 2011 (tentang Penyelenggara Pemilu,red). Di situ diatur KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Itu jadi hal penting bagi kami untuk diupayakan.Terkait dengan forum konsultasinya dibuat, apapun mekanismenya, itu bagi kami forum konsultasi. Apapun namanya, itu forum konsultasi. Karena dalam UU penyelenggara pemilu ditegaskan seperti itu,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah menerima atau menolak usulan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait rancangan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad