KPU Belum Pastikan Pilpres Satu Putaran

KPU Belum Pastikan Pilpres Satu Putaran
KPU Belum Pastikan Pilpres Satu Putaran

jpnn.com - JAKARTA - Penentuan pemenang pemilu presiden menimbulkan perdebatan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden, diatur pemenang adalah pasangan  yang meraih 50 persen+1 suara, dengan kemenangan minimal 20 persen suara di separoh jumlah provinsi di Indonesia.

Jika hasil tersebut tidak tercapai, maka harus dilaksanakan pemungutan suara tahap kedua.

Atas kondisi ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai pihaknya perlu melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak penentu kebijakan, agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Nanti kita akan bicarakan dengan para pihak, terkait dengan penentuan calon terpilih. Karena kita kan memakai sistem pemilu two round system (dua putaran). Asumsinya lebih dari dua pasang calon. Tapi  sekarang ini kan hanya dua pasang calon," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (6/6).

Secara pribadi, Ferry menilai kalau pasangan calon hanya ada dua, maka pihak yang meraih suara terbanyak-lah yang terpilih. Pandangan tersebut ia kemukakan mengacu pada prinsip langsung ke putaran kedua.

"Misalnnya ada lima pasangan yang maju, pada putaran kedua kan hanya ada dua pasangan. Dan pada putaran ini langsung dipilih pemenang (berdasarkan suara terbanyak)," katanya.

Meski begitu, pandangan tersebut kata Ferry baru merupakan pendapatnya secara pribadi. Terkait bagaimana sistem yang akan dipakai, masih menunggu hasil konsultasi dengan berbagai pihak.

"Tapi Ini asumsi ya menurut saya, jadi harus dibicarakan lebih lanjut dengan para pihak. Di antaranya konsultasi dengan para pembuat UU dan itu perlu secepatnya kita lakukan," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Penentuan pemenang pemilu presiden menimbulkan perdebatan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News