KPU Belum Plenokan Nasib PKPI
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:36 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
Namun begitu, ia mengaku belum dapat memutuskan, apakah KPU akan segera menjalankan perintah tersebut seperti yang dilakukan terhadap Partai Bulan Bintang (PBB), atau justru akan menyatakan banding.
"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik, yaitu penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Tapi memerhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU terlebih dahulu," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3).
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, setelah putusan disampaikan pada pimpinan KPU, nantinya menurut Ida, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi