KPU Belum Plenokan Nasib PKPI
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:36 WIB

KPU Belum Plenokan Nasib PKPI
"Jadi keputusan (menjalankan perintah PTTUN atau menyatakan banding,red) baru akan ditentukan dalam rapat pleno," katanya.
Baca Juga:
PKPI pada 5 Maret 2013 lalu diketahui mengajukan gugatan ke PTTUN, setelah menduga KPU melanggar hukum tata negara.
Langkah diambil karena KPU menolak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan.
Atas gugatan ini, Ketua Majelis Hakim PTTUN, Santer Situmorang, menyatakan tindakan KPU yang tidak mau menjalankan keputusan Bawaslu, bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. Selain itu juga bertentangan dengan kewajiban hukum.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan
BERITA TERKAIT
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak