KPU Belum Plenokan Nasib PKPI
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:36 WIB
"Untuk itu, Majelis Majelis Hakim memerintahkan tergugat KPU RI untuk mencabut keputusan No. 94/KPU/2013 dan menyatakan batal atau tidak saah keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014, sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (21/3) siang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut