KPU Belum Punya Sikap Atas Gugatan Jimmy Rimba Rogi

KPU Belum Punya Sikap Atas Gugatan Jimmy Rimba Rogi
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap menanggapi hasil putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi–Boby Daud.

Pasangan ini diketahui sebelumnya dicoret KPU sebagai peserta pilkada karena dinilai tidak memenuhi syarat, akibat status Jimmy yang disebut-sebut masih berstatus bebas bersyarat. 

"Kami belum putuskan, masih akan diplenokan terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (21/12).

Menurut Hadar, untuk menanggapi putusan PTUN Makassar, KPU akan menggelar rapat pleno pada Senin pagi. Namun karena sejumlah komisioner lain masih menyelesaikan aktivitas lain yang tak dapat ditinggalkan, rapat pleno terpaksa diundur.

"Tadi pas pleno belum korum, maka akan kami lanjutkan lagi," ujarnya.

Jimmy diketahui menggugat pencoretannya sebagai peserta pilkada ke PTUN Makasaar awal Desember lalu. Atas putusan sela, KPU kemudian menunda pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wali Kota Manado. Setelah berproses sekitar dua minggu, PTUN Makassar akhirnya diketahui mengeluarkan putusan pada Jumat (18/12). 

Isinya, mengabulkan gugatan Jimmy-Bobby. Namun atas putusan ini KPU masih memungkinkan mengambil langkah hukum lain. Hanya saja sikap resmi KPU, baru akan diambil setelah para komisioner di tingkat pusat menggelar rapat pleno. Sehingga dengan demikian belum ada putusan kapan pelaksanaan pemungutan suara pilkada Manado akan digelar.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap menanggapi hasil putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar yang mengabulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News